kajian-risalah-kebijakan-penguatan-kapasitas-kelembagaan-bumdes-dalam-kegiatan-social-ekonomi-desa

Kemitraan Riset

Kajian Risalah Kebijakan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Bumdes dalam kegiatan social ekonomi desa

KLIEN

TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan)

LOKASI

Bumdes Tumbuh – Maju diseluruh Indonesia

TAHUN

2020


Latar Belakang Proyek

Pada tahun 2020 penduduk Indonesia mencapai 273,5 juta orang, dengan 119,3 juta orang tinggal di perdesaan (atau 46,62 persen). Di Indonesia, jumlah penduduk miskin meningkat menjadi 26,42 juta jiwa pada tahun 2020 akibat pandemi virus corona (covid-19), dengan 57,76 persen atau 15,26 juta jiwa tinggal di pedesaan. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan ekonomi di pedesaan perlu dilakukan untuk mencegah bertambahnya jumlah penduduk miskin di Indonesia, khususnya di pedesaan.Sebagai pendukung penting bagi pembangunan dan kegiatan sosial yang membutuhkan partisipasi masyarakat, desa memiliki modal sosial masyarakat yang kuat. Namun, keterbatasan modal ekonomi desa berbanding terbalik dengan kondisi tersebut. Proporsi penduduk miskin yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah perkotaan. Namun, kewenangan yang diberikan UU Desa memberikan kesempatan kepada desa untuk memperluas dan meningkatkan kegiatan ekonominya. Desa memiliki pilihan untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), yang dapat didirikan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong untuk menggunakan seluruh sumber daya ekonomi, alam, dan manusia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

kajian-risalah-kebijakan-penguatan-kapasitas-kelembagaan-bumdes-dalam-kegiatan-social-ekonomi-desa

Permasalahan Klien

  1. TNP2K membutuhkan mitra dalam melakukan kajian mengenai Penyebab Peran BUM Desa belum optimal sebagai “wadah dan inkubator” pengembangan kapasitas kegiatan dan usaha masyarakat di desa
  2. 2TNP2K membutuhkan mitra dalam melakukan kajian mengenai Penyebab BUM Desa belum secara sungguh-sungguh memerankan peran “Keperantaraan Pasar”, yang menghubungkan produk-produk unggulan desa dengan potensi pasar yang ada pada skala supradesa.
  3. TNP2K membutuhkan mitra dalam melakukan kajian mengenai penyebab lemahnya BUM Desa untuk berperan sebagai lembaga sosial dan lembaga ekonomi yang efektif dalam rangka “memperkuat kapasitas penyelenggaraan pembangunan desa”
  4. TNP2K membutuhkan mitra dalam melakukan kajian mengenai Kebijakan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Bumdes dalam kegiatan social ekonomi desa dalam mengentaskan kemiskinan di desa.

Solusi

Dari Project kajian Risalah Kebijakan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Bumdes dalam kegiatan social ekonomi desa TNP2K mengirimkan hasil kajian ke kementrian Koordinator pembangunan manusia dan kebudayan. Kemenko PMK atas diktum ketiga instruksi presiden no 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem harus menyusun pedoman umum pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Ada 3 pilar kebijakan dalam percepatan ini yaitu :

  1. Komitment pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem
  2. Keterpaduan program, anggaran, dan sasaran
  3. Monitoring dan Evaluasi

Tahapan dan Metodologi

Kajian TNP2K ini dibagi kedalam 3 tahapan dan beberapa aktivitas sebagai berikut:

  1. Pra kajian Pra kajian merupakan tahapan awal sebelum melakukan proses kajian yang cukup panajang. Tahap ini merupakan tahap persiapan dengan berbagai aktivitas seperti: a. Assessment Assess merupakan pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan untuk mengetahui latar belakang, ruang lingkup, tujuan dan hasil yang diharapkan oleh TNP2K. b. Treat Treat merupakan penyusunan konsep kajian yang akan dilakukan oleh tim TNP2K dan syncore consulting. Kajian yang akan dilakukan berupa indepth interview kepada stakeholdes bumdes yang terdiri dari Kepala desa, direktur bumdes, dan ketua BPD. c. Kick Off ProjectPada kegiatan ini tim kajian yang terdiri dari syncore consulting dan TNP2K mengundang stakeholder bumdes dari 50 desa dengan level rintisan, tumbuh dan maju. Tim peneliti menjelaskan gambaran dan timeline kajian.
  2. Proses KajianPada proses kajian ini ada 2 aktivitas yang dilaksanakan yaitu : a. Indepth Interview Indepth Interview dipimpin langsung oleh tenaga ahli yakni dosen dari perguruan tinggi secara online. Indept interview diikuti oleh stakeholder bumdesdari 50 desa. Garis besar indepth interview ini adalah : - Kepala Desa : menggali program-program yang dilakukan untuk mengatasi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan di desa- Direktur Bumdes : Program kerja serta omset yang didapatkan oleh bumdes, bagaimana keselaran program kerja dengan kebijakan pemerintah desa dalam mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan di desa- Ketua BPD : Regulasi yang dibuat oleh BPD apakah sudah sesuai dengan kondisi di desa dan apakah ada regulasi yang mengatur tentang kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan di desab. FGD Tim Kajian Hasil indepth interview dengan stakeholder desa kemudian diolah dan hasilnya didiskusikan Bersama dengan tim kajian lainnya. c. Penyusunan Hasil Kajian Hasil kesepakatan dan kesepemahan Bersama, tim kajian Menyusun dokumen Kajian Risalah Kebijakan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Bumdes dalam kegiatan social ekonomi desa
  3. Pasca Kajian Pada tahap pasca kajian ini merupakan tahap akhir, dimana tim melakukan evaluasi, pemaparan hasil kajian dan rencana tindak lanjut a. Evaluasi Kajian ini secara penuh dilakukan secara online dikarena sedang dalam masa pandemic covid-19. Pada tahap evaluasi tim kajian menyebarkan kuesioner kepada tim kajian dan stakeholder bumdes guna perbaikan dimasa mendatangb. Cut Off Project dan Rencana Tindak Lanjut Setelah selesai melaksanakan project, tim TNP2K mengajukan hasil dari kajian Risalah Kebijakan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Bumdes dalam kegiatan social ekonomi desa ke Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Hasil

Dari Project kajian Risalah Kebijakan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Bumdes dalam kegiatan social ekonomi desa TNP2K mengirimkan hasil kajian ke kementrian Koordinator pembangunan manusia dan kebudayan. Kemenko PMK atas diktum ketiga instruksi presiden no 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem harus menyusun pedoman umum pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Ada 3 pilar kebijakan dalam percepatan ini yaitu :

  1. Komitment pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem
  2. Keterpaduan program, anggaran, dan sasaran
  3. Monitoring dan Evaluasi
Kembangkan bisnis anda bersama kami

Kontak Via Whatsapp

Punya pertanyaan? Langsung chat saja!

1 on 1 Diskusi Bersama Tim Kami

Diskusi mendalam bersama dengan tim