uk dengan keputusan Kepala Daerah.
- Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas
- Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang dapat terdiri dari unsur:
- Satu orang pejabat Dinas;
- Satu orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- Satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
- Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang dapat terdiri dari unsur:
- Dua orang pejabat Dinas;
- Dua orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- Satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
- Tenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi, kegiatan dan layanan BLUD.
- Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas pada 3 (tiga) BLUD.
- Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah pengangkatan Pejabat Pengelola.
- Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas, yaitu:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD;
- Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD;
- Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
- Berijazah paling rendah S-1;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- Tidak pernahmenjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
- Masa Jabatan Dewan Pengawas
- Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
- Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Bupati/Walikota karena:
- Meninggal dunia;
- Masa jabatan berakhir;
Diberhentikan sewaktu-waktu.