Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan inisiatif strategis pemerintah dalam rangka memperkuat fondasi ekonomi nasional berbasis kerakyatan. Melalui arahan Presiden Republik Indonesia, program ini ditujukan untuk membentuk 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan sebagai wadah usaha bersama yang dikelola masyarakat secara demokratis, profesional, dan inklusif.
Koperasi ini hadir sebagai respon atas tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat desa, seperti rendahnya akses permodalan, keterbatasan lapangan kerja, dan dominasi rantai distribusi oleh pihak luar desa. Dengan mengusung prinsip gotong royong dan kekeluargaan, koperasi didorong menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mandiri, adil, dan berkelanjutan.
Tujuan dan Manfaat
Pembuatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki tujuan antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa, menyediakan layanan ekonomi dasar seperti gerai sembako, apotek, klinik, dan unit simpan pinjam, memperkuat posisi tawar petani dan pelaku UMKM lokal, mendorong efisiensi distribusi dan logistik melalui pengelolaan cold storage dan gudang serta menjadi akselerator inklusi keuangan serta penggunaan teknologi digital di sektor koperasi. Disisi lain, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga diharapkan mampu menjadi agregator produk lokal dan menjalankan usaha sesuai potensi wilayah, kearifan lokal, serta kebutuhan masyarakat desa.
Proses Pembentukan
Tahapan pembentukan koperasi dimulai dari Musyawarah Desa atau Kelurahan Khusus, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan desa, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, dan kelompok rentan. Dalam forum ini dibahas berbagai hal strategis, antara lain:
Setelah itu, proses hukum dilakukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), dilanjutkan dengan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, hingga perizinan usaha.
Identitas Digital dan Sosialisasi
Koperasi Desa Merah Putih didorong untuk memanfaatkan teknologi digital dalam tata kelola dan layanannya. Setiap koperasi disarankan memiliki situs resmi dengan domain ââ¬Å.kop.idââ¬Â dan melakukan publikasi kegiatan melalui media sosial menggunakan tagar seperti #KopdesMP dan #MerahPutih sebagai bagian dari kampanye nasional koperasi.
Penutup
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar program administratif, melainkan gerakan nasional untuk membangun kemandirian ekonomi desa. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Dengan semangat kolaboratif, koperasi diharapkan menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif dan berdaya saing tinggi.
Syncore Consulting memiliki pengalaman sejak tahun 2010 dalam pendampingan dengan konsultan profesional dan tenaga ahli di bidangnya. Syncore Consulting menjadi pilihan pertama bagi Pentahelix (Pemerintah - Akademisi - Praktisi - Komunitas - Media) untuk mengatasi masalah manajemen maupun keuangan. Dengan metode ATMR (Asses - Treat - Monitor - Review), Syncore Consulting siap turut serta mengembangkan koperasi Anda untuk memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia.
Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit!
Baca juga: Penguatan Tata Kelola Koperasi untuk Meningkatkan Kepercayaan Anggota