Langkah Membentuk Koperasi: Panduan untuk Pemula
Admin,
16 April 2025
ââ¬â¹ 
Pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program strategis bernama Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi pedesaan dan mengentaskan kemiskinan di desa. Program ini bertujuan untuk membentuk 70.000ââ¬â80.000 koperasi di seluruh desa Indonesia guna memperkuat ekonomi desa dan mengurangi kemiskinan. Koperasi akan berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi desa serta melindungi warga dari praktik tengkulak dan rentenir.Program ini mencakup pendirian koperasi baru, revitalisasi koperasi lama yang masih aktif, dan pengembangan koperasi yang memerlukan perbaikan. Oleh karena itu, artikel ini membahas mengenai langkah membentuk koperasi bagi pendiri baru.
Dasar Hukum Koperasi
- Koperasi diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1994 mengenai syarat dan tata cara pengesahan akta pendirian serta perubahan anggaran dasar koperasi.
- PP Nomor 17 Tahun 1994 tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah.
- PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
- PP Nomor 98 Tahun 1998 tentang modal penyertaan oleh koperasi.
- Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004 tentang notaris pembuat akta koperasi.
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 mengenai kelembagaan koperasi.
- Permen Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2015 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi.
- Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian.
Menurut Pasal 1 (angka 1) UU Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha beranggotakan perseorangan atau badan hukum koperasi yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan.
Jenis dan Tingkatan Koperasi
- Koperasi Primer: Beranggotakan minimal 20 orang.
- Koperasi Sekunder: Beranggotakan minimal 3 koperasi berbadan hukum.
Berdasarkan jenis usaha atau kepentingan ekonomi, koperasi dibagi menjadi:
- Koperasi Produsen
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Jasa
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Pemasaran
Syarat Pendirian Koperasi
1. Anggota:
- Koperasi primer: Minimal 20 orang dengan kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
- Koperasi sekunder: Minimal 3 koperasi berbadan hukum.
2. Permohonan Pengesahan:
- Diajukan secara tertulis dan/atau elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM.
3. Dokumen yang Diperlukan:
- Akta pendirian koperasi (2 rangkap, salah satunya bermaterai).
- Berita acara rapat pendirian koperasi.
- Surat bukti penyetoran modal minimal simpanan pokok.
- Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
4. Lampiran Tambahan:
- Daftar hadir rapat.
- Fotokopi KTP pendiri.
- Surat kuasa pendiri.
- Surat rekomendasi dari instansi terkait.
5. Dokumen Tambahan untuk Koperasi Sekunder:
- Berita acara rapat dan surat kuasa dari koperasi primer/sekunder calon anggota.
- Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer/sekunder.
- NPWP aktif koperasi calon anggota.
6. Syarat Tambahan untuk Koperasi Simpan Pinjam:
- Sesuai dengan Pasal 10 ayat 5 dan 6 Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018.
Tahapan Pendirian Koperasi
1. Perencanaan:
- Minimal 20 anggota.
- Menentukan tempat kedudukan.
- Modal awal (dari simpanan pokok, simpanan wajib, atau hibah).
- Menentukan nama koperasi (minimal 3 kata setelah kata "koperasi").
- Menyusun rencana awal usaha.
- Menyiapkan calon pengurus dan pengawas.
2. Konsultasi ke Dinas/Kementerian:
- Menyampaikan rencana pendirian dan berkonsultasi ke dinas atau kementerian terkait.
3. Rapat Pendirian:
- Dihadiri minimal 20 calon pendiri (koperasi primer).
- Dihadiri pejabat penyuluh dinas/kementerian dan dapat dihadiri notaris.
- Memilih pengurus dan pengawas serta membahas anggaran dasar.
- Membuat berita acara atau notulen rapat.
- Merumuskan hasil rapat dalam akta pendirian koperasi.
4. Verifikasi Nama:
- Notaris mengonfirmasi nama koperasi melalui Sisminbhkop.
- Permohonan akta pendirian wajib diajukan dalam waktu 30 hari setelah nama disetujui.
5. Pengajuan Pengesahan Akta:
- Pengajuan dilakukan secara tertulis melalui Sisminbhkop.
- Melampirkan dokumen lengkap seperti akta pendirian, berita acara rapat, bukti penyetoran modal, dan rencana awal usaha.
6. Verifikasi Dokumen:
- Dokumen diperiksa oleh pejabat berwenang melalui Sisminbhkop.
- Jika lengkap, pemohon menerima tanda terima.
7. Mekanisme Sisminbhkop:
- Pemohon mengisi form akta pendirian dan mengunggah dokumen.
- Jika ada kekurangan, akan diberi kesempatan untuk perbaikan.
8. Pengesahan:
- Menteri menerbitkan keputusan pengesahan dalam waktu maksimal 7 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.
- Keputusan disampaikan secara elektronik dan dapat dicetak oleh notaris.
- Salinan keputusan juga dikirim ke dinas terkait sesuai kedudukan koperasi.
Syncore Consulting memiliki pengalaman sejak tahun 2010 dalam penyusunan feasibility study, rencana strategis, dan master plan bagi Rumah Sakit dengan konsultan profesional dan tenaga ahli di bidangnya. Syncore Consulting menjadi pilihan pertama bagi Pentahelix (Pemerintah - Akademisi - Praktisi - Komunitas - Media) untuk mengatasi masalah manajemen maupun keuangan rumah sakit. Dengan metode ATMR (Asses - Treat - Monitor - Review), Syncore Consulting siap turut serta mengembangkan rumah sakit Anda untuk memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia.
Baca juga: Sukses Bersama Koperasi: Kisah Inspiratif Dari Berbagai Negara
https://tirto.id/tahapan-pendirian-koperasi-dan-syarat-pengesahan-badan-hukumnya-ekom